DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPAHIANG
Febrian Hendra, S.Sos
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang
SAMBUTAN KEPALA DINAS
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sehat untuk kita semua.
Perkenankan saya menyampaikan suatu sistem aplikasi yang berfungsi untuk pengelolaan perlengkapan jalan seperti lampu penerangan jalan umum (LPJU), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), marka dan rambu.
Sistem aplikasi ini bersifat:
- Informatif, karena memberikan informasi data-data perlengkapan jalan yang ada.
- Interaktif, karena menjadi wadah usulan dan / atau pengaduan atas kondisi perlengkapan jalan yang ada.
- Transaksional, karena memberikan tanggapan atau respon terhadap usulan dan/atau pengaduan yang ada.
Melalui penerapan sistem aplikasi ini selain sebagai aktualisasi era Revolusi Industri 4.0 yang bertema digitalisasi, sebagai penyikapan atas adanya Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas di luar rumah dan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan berupa pemberian respon atas pengaduan dan/atau permasalahan yang terjadi di lapangan sebagai upaya untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan jalan yang berkeselamatan serta sebagai bentuk proses perencanaan kebutuhan perlengkapan jalan yang lebih optimal, efektif dan efisien.
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPAHIANG
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sehat untuk kita semua.
Perkenankan saya menyampaikan suatu sistem aplikasi yang berfungsi untuk pengelolaan perlengkapan jalan seperti lampu penerangan jalan umum (LPJU), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), marka dan rambu.
Sistem aplikasi ini bersifat:
- Informatif, karena memberikan informasi data-data perlengkapan jalan yang ada.
- Interaktif, karena menjadi wadah usulan dan / atau pengaduan atas kondisi perlengkapan jalan yang ada.
- Transaksional, karena memberikan tanggapan atau respon terhadap usulan dan/atau pengaduan yang ada.
Melalui penerapan sistem aplikasi ini selain sebagai aktualisasi era Revolusi Industri 4.0 yang bertema digitalisasi, sebagai penyikapan atas adanya Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas di luar rumah dan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan berupa pemberian respon atas pengaduan dan/atau permasalahan yang terjadi di lapangan sebagai upaya untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan jalan yang berkeselamatan serta sebagai bentuk proses perencanaan kebutuhan perlengkapan jalan yang lebih optimal, efektif dan efisien.